INGATLAH – Pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah membuahkan hasil positif di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, secara sukarela membongkar peralatan tambang emas tanpa izin (PETI) yang selama ini beroperasi di wilayah mereka.
Aksi ini berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) sejak pagi hingga sore. Tim gabungan Polres Inhu dan Polsek Peranap yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Riki Rahmadi bersama Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Yusmar menempuh perjalanan sejauh 100 kilometer menuju lokasi.
Namun sesampainya di desa, mereka justru terkejut sekaligus terharu. Warga telah lebih dahulu berkumpul dengan semangat gotong royong untuk ikut membongkar sekitar 30 unit rakit (pocay) dan pondok-pondok pekerja tambang.
Sebanyak 12 unit pocay dibongkar pada hari itu juga, sementara sisanya dijadwalkan dibersihkan keesokan harinya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengapresiasi langkah masyarakat yang menanggapi imbauan dengan penuh kesadaran.
“Alhamdulillah, imbauan yang kami sampaikan bersama Bupati disambut baik. Tidak hanya berhenti menambang, masyarakat bahkan membongkar sendiri peralatan PETI yang ada. Ini wujud kesadaran kolektif yang patut diapresiasi,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto menambahkan, pemerintah tidak hanya melarang, melainkan juga sedang menyiapkan solusi jangka panjang.
Pemerintah Provinsi Riau kini merancang regulasi pertambangan rakyat agar aktivitas tetap bisa berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi dengan cara yang aman dan legal. Jadi bukan sekadar melarang, melainkan mencari jalan keluar yang terbaik,” tegasnya.
Hingga sore, penertiban berlangsung dalam suasana kekeluargaan tanpa ketegangan. Satu demi satu pocay yang dibongkar warga kini menjadi simbol perubahan—bahwa menjaga kelestarian alam bisa dilakukan dengan kesadaran, tanpa paksaan.





