Utama

Polresta Pekanbaru Musnahkan 19,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Pasutri Asal Bagan Siapi-api

×

Polresta Pekanbaru Musnahkan 19,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Pasutri Asal Bagan Siapi-api

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti sabu seberat 19,8 kilogram yang merupakan milik pasutri yang ditangkap disalah satu Mall di Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Fahria mengatakan pemusnahan ini dilakukan mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Anto dan Sari yang ditangkap diparkiran basement Mall SKA Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru pada Rabu 16 Juli 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB lalu,” ujar Kasatnarkoba Bagus Fahria, Rabu, (13/8/2025).

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri langsung Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Fahria dan Kasi Propam Polresta Pekanbaru, YH. Efendi, dan perwakilan kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, Yudistira serta perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan jajaran personel narkoba Polresta Pekanbaru.

Pantauan dilapangan, sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut diuji oleh tim labfor dan dilanjutkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih di tungku yang telah disediakan dan dipanaskan kemudian diaduk hingga hancur.

Baca Juga  Sumbar Batasi Operasional Truk Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Tidak hanya itu, Kompol Bagus mengungkapkan barang bukti penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang 2025.

“Pemusnahan Barang bukti meliputi 20 bungkus besar narkotika jenis sabu dari sepasang tersangka Anto dan Sari,” ungkapnya.

Kompol Bagus juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Polresta Pekanbaru telah menangani 100 lebih kasus narkoba dan apabila digabungkan dengan penindakan polsek dibawah jajaran Polresta Pekanbaru telah lebih 200 kasus narkoba ditangani hingga Agustus 2025 ini.

Kompol Bagus juga mengimbau agar sinergi dari setiap elemen masyarakat agar memperkuat iman dan keyakinan agar terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.

“Apapun alasannya jahuilah narkoba, jika individunya telah benar maka peredaran narkoba sendiri akan rusak dan jadi tidak berguna,” jelasnya.

Sebelumnya Ingatlah.com memberitakan narkotika yang dimusnahkan tersebut rencananya akan dimasukan ke Kota Pekanbaru melalui transaksi satu unit mobil bermerek Aqia berwarna hitam berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu di Baseman Mall SKA Pekanbaru.

“Narkoba tersebut rencananya akan dijemput oleh kurir lainnya dengan cara lepas kunci atau langsung mengambil mobil yang dijanjikan di Baseman Mall dan langsung membawa narkotika itu,” tambahnya.

Baca Juga  Dukung Dakwah Ramadan, Baznas Riau Berikan Servis Motor Gratis untuk 500 Da'i

Introgasi awal, keduanya mengaku diperintahkan membawa narkotika dari Bagan Siapi-api menuju Kota Pekanbaru dengan upah sebesar Rp100 juta sekali pengantaran.

“Keduanya telah menerima upah dari seorang pengendali dan langsung menuju Pekanbaru untuk mengantarkan barang haram tersebut. Keduanya juga terlibat jaringan internasional,” ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah memburu terduga pengendali berinisial P yang sebelumnya telah mengirimkan upah kepada tersangka K yang langsung berkomunikasi dengan pengendali.

“P telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya telah mentransfer uang kepada tersangka K sebanyak Rp 50 juta dan dijanjikan sisanya setelah tugas selesai,” katanya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati,” tutupnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus memburu P yang diduga pemasok barang haram tersebut (*)