INGATLAH – Empat pria berinisial DR alias Dendi, YP alias Asep, J alias Jose, dan KN alias Awi harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat tindak pidana pencurian kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengonsumsi sabu.
Sebelumnya para tersangka beraksi di Gardu Distribusi PLN Kota Timur Nomor 269 yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru pada Jumat 25 Juni 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan keempat tersangka saat press release di Mapolsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Jumat, (8/8/2025).
“Keempat tersangka tersebut menyamar menjadi tenaga teknisi PLN dan mencuri kabel tembaga dengan diameter 150 mm sepanjang 46 meter yang akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Bery Juana Putra.
Kompol Berry didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Syafril menjelaskan, aksi ini juga tergolong nekat dan membahayakan, karena para pelaku menyamar sebagai petugas PLN dan beraksi langsung di fasilitas listrik bertegangan tinggi yang masih aktif.
“Selain membahayakan nyawa mereka sendiri, tindakan ini juga mengganggu pasokan listrik vital ke berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat usaha,” ungkapnya.
Aksi para tersangka cukup meresahkan masyarakat Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh karena akibat pencurian mereka melumpuhkan aliran listrik hampir seluruh wilayah Limapuluh.
“Ulah para tersangka mengakibatkan pemadaman listrik massal di wilayah Limapuluh dan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dua kunci inggris, empat kunci pas, tiga pahat, dua obeng bunga, dua kunci letter T, beberapa pasang sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan potongan kabel galvanis dan pecahan elbow pipa.
“Para tersangka termasuk tenaga ahli dilihat dari peralatan yang telah disiagakan dan cukup berani melakukan aksi yang dapat membahayakan nyawa itu,” tuturnya.
Pengakuan para tersangka, mereka masih memiliki satu rekan lainnya berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, diketahui menduga komplotan ini telah melakukan pencurian serupa di setidaknya tiga lokasi lain di wilayah Pekanbaru.
“Kami menegaskan rekan R yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan urine para tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Para tersangka melakukan aksi tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu dan berfoya-foya,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Darmansyah (Manajer Teknisi PLN) didampingi Fauzan (Manajer Humas PLN), mengungkapkan bahwa akibat ulah para tersangka itu bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tapi juga merusak citra keamanan investasi di wilayah Pekanbaru.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pekanbaru dan warga Kota Pekanbaru Timur atas dukungan dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini adalah bentuk sinergi nyata antara masyarakat, pemerintah, dan aparat dalam menjaga keamanan layanan publik,” ungkap Darmansyah.(*)





