INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AM (21), warga Kapalo Koto Dibalai, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Perumahan Abu Rehan View, Kelurahan Payolansek, pada Selasa (22/7).
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap pihak kepolisian.
“Benar, AM adalah aktor utama dalam pengungkapan kasus sabu yang kami tangani sebelumnya,” kata Hendra.
Dalam penggerebekan itu, Tim Phantom Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 150 gram sabu yang telah dikemas dalam delapan paket siap edar.
Rinciannya, satu paket besar seberat 98,92 gram, satu paket sedang seberat 49,66 gram, dan enam paket kecil dengan total berat 9,3 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan dua pak plastik klip.
Dari hasil penyelidikan, sabu yang diamankan tersebut diketahui berasal dari seorang berinisial BR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkoba itu diperoleh oleh tersangka ON atas perintah AM, sementara satu orang lainnya, YF (juga DPO), turut terlibat dalam distribusi.
“Seluruh sabu itu dibawa oleh AM ke Kota Payakumbuh untuk diedarkan,” ujar Hendra.
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara AM kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





