BeritaPekanbaru

Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Riau, Eks Bupati Rohil Dicecar 20 Pertanyan

×

Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Riau, Eks Bupati Rohil Dicecar 20 Pertanyan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025).

Diketahui eks Bupati Rohil tersebut hadir selaku saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar.

Pengelolaan dana ini sebelumnya dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan mantan Mantan Bupati Rohil yang kerap disapa Api Sintong itu mengaku telah dicecar 20 pertanyaan.

“Saya diperiksa sebagai saksi saja, sekiranya dari jam 10 pagi,” ujar Afrizal Sintong saat dijumpai awak media.

Pemeriksaan terhadap Api Sintong dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan dicecar pertanyaan oleh tim penyidik seputar aliran dana PI di PT SPRH.

“Paling sekitar 20 pertanyaan,” kata Afrizal.

Sintong juga membantah tegas saat disinggung soal dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil.

Baca Juga  Mantan Dirut PT SPRH Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp64,2 Miliar

“Tidak ada,” singkat dia tegas.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya.

Yakni, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH.

“Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi, di antaranya RH selaku (Plt) Direktur Utama PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Namun untuk saksi Z belum merespon panggilan dan akan kami tindak lanjuti,” ungkap Zikrullah.

Zikrullah saat ditanya tentang materi yang ditanyakan kepada Afrizal Sintong, ia menyampaikan hal itu merupakan materi penyidikan.

“Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan karena itu hak penyidik dan ini baru pemanggilan pertamanya,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya untuk saat ini tidak ada penetapan tersangka karena proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung.

“Dari empat saksi tersebut masih diperiksa. sebagai saksi, semoga proses penyidikan segera rampung dan kejelasan kasus ini cepat diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Jalan Sentosa Pekanbaru, Anak Pemilik Rumah Jadi Korban

Sebelumnya Ingatlah.com memberitakan, kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut diketahui merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Penyidikan atas perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.

Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Zikrullah memastikan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi–saksi lain yang relevan, demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.(*)