BeritaRiauRokan Hulu

Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Perambah Hutan di Rokan Hulu, 143 Hektare Dirusak

×

Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Perambah Hutan di Rokan Hulu, 143 Hektare Dirusak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus dugaan perambahan dan pengrusakan hutan di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya menetapkan Dua pria berinisial Z dan S sebagai tersangka atas dugaan perambahan dan pengrusakan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

“Kedua tersangka berinisial Z dan S ditetapkan setelah terbukti melakukan perambahan dan pengrusakan hutan seluas 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga  Innalillahi… Mantan Ketua DPRD Riau Chaidir Meninggal Dunia di RS PRIMA

Ia mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim sejak 13 Juni 2025 lalu. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sebanyak 12 orang saksi dan dua orang saksi ahli.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan selama lebih dari tiga minggu. Dari hasil pemeriksaan 12 saksi dan dua saksi ahli, akhirnya kami menetapkan dua tersangka,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Z berperan sebagai pemilik lahan dan pemodal utama dalam kegiatan ilegal tersebut, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur aktivitas pembukaan lahan.

Baca Juga  Sispamkota di Jalan Gajah Mada Sukses, Begini Atensi Kapolda Riau

“Modus keduanya adalah membangun kebun di kawasan hutan secara ilegal dengan sistem bagi hasil 50:50,” terang Kombes Ade.

Dari tangan para tersangka, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator, dua unit mesin genset (gensol), serta lima dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(*)