Berita

Kejati Riau Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT SPRH

×

Kejati Riau Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT SPRH

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Awan gelap menyelimuti tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar ke tahap penyidikan.

Dana jumbo itu diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023–2024. Namun alih-alih memberi manfaat maksimal untuk daerah, dana tersebut diduga kuat menyimpang dari peruntukan.

“Sudah masuk penyidikan,” kata Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (24/6).

Zikrullah menyebut, proses hukum ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu melalui tahap penyelidikan. Setelah diyakini terdapat unsur pidana, status kasus ini pun resmi dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan di Dharmasraya Apresiasi Kerja Cepat Kapolres

“Tim penyidik kini fokus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana,” jelas Zikrullah.

Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang diduga terkait dalam proses pengelolaan dana tersebut. Antara lain:MF, Direktur Keuangan PT SPRH (sejak 7 November 2023 hingga kini, RH Direktur Umum dan Plt Dirut BUMD PD SPRH (2021–2026), AS manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi, KD Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024) TS Komisaris Utama PT SPRH (2023–sekarang) ZP Direktur Pengembangan PT SPRH (2023–sekarang).

Baca Juga  Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMD di Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka

“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka penetapan tersangka,” imbuh Zikrullah.

Data internal kejaksaan menyebut, dana PI yang masuk ke SPRH mencapai Rp551.473.883.895. Sayangnya, dana yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan daerah ini diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kejati Riau saat ini masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang memperkaya diri sendiri dari uang publik.