BeritaRiauUtama

Bawa Hampir 15 Kg Sabu, Sepasang Kekasih di Riau Ditangkap Polisi

×

Bawa Hampir 15 Kg Sabu, Sepasang Kekasih di Riau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polda Riau gelar konferensi pers pengungkapan sabu 14,96 kg hasil operasi Subdit II Ditresnarkoba, Jumat (20/6/2025). (Ist)
Polda Riau gelar konferensi pers pengungkapan sabu 14,96 kg hasil operasi Subdit II Ditresnarkoba, Jumat (20/6/2025). (Ist)

INGATLAH – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Petugas mengamankan 14,96 kilogram sabu dari sepasang kekasih berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025. Informasi itu menyebut adanya mobil yang membawa sabu melintasi Pekanbaru.

“Berbekal informasi tersebut, tim Subdit II langsung bergerak dan membuntuti mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang dicurigai,” kata Putu dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga  Ditangkap Polda Riau, Belasan Pemuda Dibebaskan Polsek Payung Sekaki

Putu mengatakan, mobil itu sempat berhenti di Jalan Samping Stadion Rumbai dan membuang sebuah karung. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus sabu dengan berat total 14,96 kilogram.

Polisi kemudian mengejar kendaraan tersebut dan menemukannya terparkir di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Meski identitas pelaku belum diketahui saat itu, penyelidikan berbasis teknologi mengarah pada dua orang tersangka. Keduanya ditangkap pada Minggu (15/6/2025).

AP diketahui sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram sabu, atau sekitar Rp 150 juta untuk 15 kilogram sabu. Sementara AW berperan mengawasi perjalanan dengan imbalan Rp 5 juta.

Baca Juga  Kasus Ditangani Propam Polda Riau, Kasat Narkoba Pekanbaru dan Anggotanya Dipatsus

“AP ini bukan pemain baru. Ia dikendalikan bandar berinisial AL yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Putu.

Selain sabu, polisi menyita satu unit mobil, beberapa ponsel, dan sejumlah uang tunai. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Putu mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi warga. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh,” katanya