PekanbaruBeritaRiau

Empat Pelaku Peras Pria Muda di Pekanbaru, Modus Kencan Lewat MiChat

×

Empat Pelaku Peras Pria Muda di Pekanbaru, Modus Kencan Lewat MiChat

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku kasus pemerasan bermodus aplikasi MiChat saat diamankan di Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (17/6/2025). Mereka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan yang menjebak korban dengan dalih pertemuan, lalu memaksanya menyerahkan uang. (ist)
Empat pelaku kasus pemerasan bermodus aplikasi MiChat saat diamankan di Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (17/6/2025). Mereka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan yang menjebak korban dengan dalih pertemuan, lalu memaksanya menyerahkan uang. (ist)

INGATLAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Pekanbaru, Riau, mengungkap kasus pemerasan yang menggunakan modus jebakan melalui aplikasi MiChat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku, yakni tiga pria dan satu perempuan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Zikri Aryandi (22).

Ia mengaku menjadi korban pemerasan setelah berkenalan dengan seorang perempuan di aplikasi MiChat.

“Korban dijanjikan pertemuan dan diajak ke sebuah kamar kos oleh pelaku perempuan. Di lokasi, dua pria yang sudah menunggu langsung mengancam dan memaksa korban mentransfer sejumlah uang,” ujar Jorminal dalam kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah tempat kos bernama “Kos Opung” di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Baca Juga  Pemkab Solok Gelar Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029

Pelaku perempuan yang menggunakan nama samaran “Santi” diketahui bernama asli Jeslin Tan (24). Ia membawa korban ke kamar kos, di mana dua rekannya, Daniel Edward (20) dan Ferdiansyah (22), sudah menunggu.

Mereka memaksa korban mentransfer uang melalui aplikasi Dana sebanyak delapan kali, dan menyerahkan uang tunai Rp350.000.

“Alasan mereka meminta uang adalah untuk biaya kamar dan uang keamanan. Karena terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” kata Jorminal.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, tim opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Daniel dan Ferdiansyah ditangkap pada Rabu (11/6/2025) dini hari di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sukajadi. Pelaku ketiga, Jonatan Napitupulu (23), ditangkap di hari yang sama di kawasan Simpang Tiga, Bukit Raya.

Baca Juga  Anjungan Seni Idrus Tintin Pusat Seni Budaya Melayu di Pekanbaru

Sementara itu, Jeslin Tan ditangkap pada Minggu (15/6/2025) malam di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel dan bukti tangkapan layar transaksi dana korban.

“Keempat pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Jorminal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan dan tidak mudah percaya dengan ajakan pertemuan dari orang yang belum dikenal.