INGATLAH – Dua pria yang diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian kembali diamankan oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian becak bermotor.
Keduanya ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit becak bermotor dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kedua pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan di kawasan Teluk Bayur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit becak bermotor yang dilaporkan sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut rencananya akan dijual secara ilegal demi mendapatkan keuntungan finansial. Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang diduga telah terlibat dalam 15 kasus pencurian serupa di wilayah Kota Padang. Kami masih menyelidiki apakah mereka juga terlibat dalam laporan kehilangan lainnya,” jelas AKP Muhammad Yasin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan. (*)





