BeritaPekanbaru

Menyesal Curi Motor, Pasutri di Pekanbaru Ngaku Rindu Anak

×

Menyesal Curi Motor, Pasutri di Pekanbaru Ngaku Rindu Anak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Personel Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, meringkus pasangan suami istri, usai mencuri sepeda motor salah satu warga di Jalan M. Nur, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pelaku berinisial PK (24) serta istrinya berinisial WM (33) dikatakan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syafrizal pada Rabu (21/05), melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Scoopy, pada Minggu (02/03) Sekitar pukul 18.10 Wib.

Pencurian tersebut terjadi, saat kedua pelaku melihat kelengahan korban, lantaran kunci kontak sepeda motor tergantung.

Kompol Oka mengatakan, sepeda motor dicuri, setelah satu minggu pelaku mengambil kunci kontak.

Baca Juga  Video Kecelakaan Colt Diesel vs Fuso di Muara Fajar Pekanbaru Viral

“Pada saat itu, mereka sedang berjalan, dan melihat di tengah jalan, mereka melihat ada sepeda motor yang tertinggal kuncinya, kemudian dia mengambil kuncinya, nah, tidak berselang lama korban memasukan motornya, seminggu kemudian, pelaku melakukan aksinya untuk mencuri motornya,” ucap Kompol Oka Mahendra Syafrizal.

Berkat pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta analisa rekaman kamera CCTV, kedua pelaku dapat ditangkap saat berada disalah satu halte busway di jalan Sudirman pada Selasa (29/04).

Tersangka mengaku menjual barang hasil curiannya kepada seseorang di media sosial, dengan harga Rp. 1.500.000.

Baca Juga  Gelapkan 48 Ban Truk Baru Dengan Bekas, Dua Sopir Dibekuk Polsek Tenayan Raya

“Kemudian dijual melalui online, kemudian untuk hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” Ungkapnya.

Saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Perempuan 33 tahun ini menangis, menyesali perbuatannya.

“Saya rindu anak pak, saya menyesal pak. Kami terpaksa, karena gak ada lagi uang untuk beli makan, kontrakan juga belum dibayar pada saat itu,” ucap pelaku WM.

Akibat perbuatannya dikatakan Kompol Oka, telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan.

“Ancaman hukumannya selama 6 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(*)