BeritaRiauRokan Hilir

Korupsi Proyek Sekolah di Rohil, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

×

Korupsi Proyek Sekolah di Rohil, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp4,3 miliar.

Dua pejabat yang kini berstatus tersangka berinisial AA, Kepala Disdikbud Rohil sekaligus Pengguna Anggaran, dan SJ, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/5/2025).

Baca Juga  Sepanjang 2025 Terjadi 2.131 Kecelakaan di Riau, 446 Nyawa Melayang

Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera menyampaikan bahwa dari dua tersangka tersebut, baru SJ yang telah dilakukan penahanan.

Sementara AA mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Penahanan terhadap tersangka SJ telah dilakukan pada Senin (19/5/2025), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi,” ujar Kajari dalam konferensi pers didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan.

Menurut Kajari, alasan penahanan telah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga  Hari Kedua Ops Zebra di Kampar, Satlantas Kampar Gelar Sosialisasi dan Panen Jagung ke Sekolah

Sementara itu, untuk tersangka AA, proses penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.

“Kami tentu menjunjung tinggi hak-hak hukum tersangka. Tapi bila sakit dijadikan alasan untuk menghindari proses penyidikan, kami memiliki langkah hukum yang akan kami tempuh,” tegas Kajari.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam proyek yang dilaksanakan secara swakelola tersebut.

Dugaan penyimpangan mencakup mark-up harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai aturan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Atas tindakan tersebut, Kejari menyebutkan negara dirugikan hingga Rp1.109.304.279,90.(*)