Berita

Karena Ini, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Lewat Jalur Restoratif

×

Karena Ini, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Lewat Jalur Restoratif

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejari Bengkalis resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pengancaman, Muhammad Guswandi alias Wawan (30).

Keputusan tersebut disetujui dalam ekspos perkara yang digelar secara virtual pada Kamis (15/05/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo.

Proses ini juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, serta mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum No: 01/E/EJP/02/2022 yang menjadi landasan penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga  Dishub Kota Pariaman Dukung Percepatan Pengembangan Perkeretaapian di Sumatera Barat

“Keadilan restoratif tidak berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum. Namun, fokus utamanya adalah pada pemulihan hubungan sosial, pemberian efek jera secara humanis, dan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” terang Resky.

Kasus ini bermula pada Minggu (9/3/2025), ketika Muhammad Guswandi mengancam Irfan Saputra penjaga warung depot air milik ayah tirinya dengan sebilah pisau.

Ia marah karena warung tidak segera dibukakan pintunya, hingga akhirnya insiden tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang, memaparkan sejumlah pertimbangan dalam menghentikan penuntutan.

Baca Juga  Pemprov Riau Rampungkan Perbaikan Jalan Lubuk Kandis - Pangkalan Kasai

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah satu tahun, korban telah memberikan maaf, dan tersangka menjalani sanksi sosial dengan membersihkan musala.

Selain itu, keluarga dan masyarakat turut memberikan dukungan atas proses pemulihan yang dilakukan.

“Tersangka juga sudah menyatakan komitmen untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini menjadi peluang baginya untuk memperbaiki diri,” jelas Maruli.

Kejari Bengkalis menegaskan, penghentian perkara ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak melulu tentang menghukum, tetapi juga memberi ruang untuk pemulihan dan membangun kembali kepercayaan sosial.(*)