INGATLAH – Untuk merespons maraknya aksi kejahatan jalanan dan premanisme yang kian meresahkan warga, Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi membentuk Tim Khusus Anti-Kejahatan Jalanan.
Tim ini merupakan gabungan kekuatan dari Ditreskrimum, Dit Samapta, dan Satuan Brimob Polda Riau.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, tim khusus ini menjalani pelatihan intensif yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, pada Selasa (13/5/2025).
Pelatihan dirancang secara komprehensif, meliputi taktik penindakan, teknik bela diri, penguasaan senjata, prosedur hukum, hingga penguatan mental dan disiplin personel.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan respons terhadap meningkatnya keresahan masyarakat atas aksi kriminal seperti pemerasan, pencurian dengan kekerasan, balap liar, hingga penggunaan senjata tajam di jalanan.
“Tim ini menjadi satuan reaksi cepat sekaligus kekuatan penangkal di lapangan. Mereka akan disiagakan di titik-titik rawan dan siap bergerak sesuai kondisi. Target utama kita adalah menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari premanisme,” ujar Kombes Asep.
Selain pendekatan represif, tim ini juga akan dibekali dengan kemampuan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menertibkan area rawan kriminalitas.
Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Ketut Gede, menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya mengasah kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter personel agar profesional, tegas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Mereka harus mampu mengambil keputusan cepat dalam situasi kritis, bertindak proporsional, dan tetap berintegritas sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tim ini akan mulai disebar ke berbagai wilayah di Riau yang telah dipetakan sebagai daerah rawan kriminalitas.
Tim juga akan bersinergi dengan fungsi kepolisian lainnya dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polda Riau menegaskan komitmennya: Tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di ruang publik.(*)





