INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka utama.
MD disebut menjual lahan kawasan hutan seolah-olah milik kelompok tani. Dari hasil penjualan sekitar 40 hektare lahan, ia meraup keuntungan hingga Rp 385 juta.
Harga yang ditawarkan MD untuk setiap hektare lahan mencapai Rp 30 juta.
“Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah milik kelompok tani,” kata Kanit II Satreskrim Polres Bengkalis, IPDA Fachri Muhammad Mursyid, Senin (12/5/2025).
Kasus ini terungkap saat petugas gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin di kawasan konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5).
Saat patroli, ditemukan dua pondok pekerja dan suara eskavator yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.
Petugas kemudian membagi dua tim dan berhasil menemukan dua unit alat berat, masing-masing eskavator merek Sumitomo dan Hitachi.
Dua operator alat berat berinisial RSP dan AP ikut diamankan.
“Kami juga menyita dua unit eskavator, kwitansi jual beli lahan, dan plang batas milik pembeli,” sambung IPDA Fachri.
Polisi menyebut MD tidak bekerja sendiri. Saat ini, tim masih menyelidiki jaringan pelaku lain serta aliran dana dari transaksi ilegal tersebut.





