Berita

Bupati Mentawai Klarifikasi Insiden di Kapal Turis, Ini Penjelasannya

×

Bupati Mentawai Klarifikasi Insiden di Kapal Turis, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana. (Foto: Istimewa)

INGATLAH — Bupati Mentawai, Rinto Wardana, akhirnya angkat bicara terkait insiden viral yang memperlihatkan dirinya terlibat pertengkaran di atas kapal pengangkut turis asing.

Insiden tersebut terjadi saat dirinya tengah melakukan pengecekan terhadap kapal-kapal pengangkut turis di perairan Pagai Selatan, Jumat (9/5).

Rinto menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat laporan mengenai sejumlah turis asing yang diduga tidak membayar Pajak Gelang alias Surf Tax sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam kunjungan itu, ia memeriksa tiga kapal yang membawa turis asing untuk surfing di Mentawai.

“Sebenarnya ada 3 Kapal yg kami cek di lokasi surfing. Kapal lainnya sudah kami cek dan kelengkapan bukti Surf Tax mereka lengkap,” katanya.

Namun, saat memeriksa kapal berinisial D, petugas kapal tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Surf Tax.

Situasi semakin memanas saat kru kapal tersebut menghubungi pemilik kapal untuk bernegosiasi langsung dengan Rinto.

“Tapi ada satu kapal berinisial D tidak mampu menunjukkan bukti Surf Tax-nya, dan malah menelfon pemilik kapal untuk bernegosiasi dengan saya, dan saya tidak mau. Ini yg memicu emosi saya. Saat di lapangan ditambah mereka tidak menunjukkan pasport karena alasan ditahan imigrasi,” jelas Rinto.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Silaturahmi dengan KPID Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Melihat kejadian tersebut, Rinto menduga adanya unsur pembiaran terkait pembayaran Surf Tax yang dilakukan oleh penyedia layanan wisata.

Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena adanya pihak-pihak tertentu yang mendukung pelanggaran tersebut.

“Mungkin selama ini ada pembiaran sehingga mereka merasa dilindungi,” katanya.

Rinto juga mengungkapkan rencananya untuk mengharmonisasi kebijakan Surf Tax agar lebih proporsional.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengoreksi besaran Surf Tax dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu, mengingat tidak semua turis datang ke Mentawai untuk surfing.

“Saya sedang mengharmonisasi Perda Pariwisata. Saya akan mengoreksi besaran Pajak Gelang alias Surf Tax Rp2 Juta menjadi hanya Rp500 Ribu saja karena tidak semua turis datang untuk surfing,” bebernya.

Baca Juga  Bupati Mentawai Geram, Kapal Pengangkut Turis Diduga Langgar Aturan Pajak Surfing

Selain itu, ia juga berencana membatasi durasi surfing dengan tarif tertentu. Saat ini, opsi tarif masuk spot surfing masih dikaji, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk durasi maksimal tiga jam.

“Jadi untuk surfer, mereka bayar lagi ketika masuk spot Surfing. Semua kawasan surfing akan saya jadikan kawasan eksklusif dan dijaga oleh Satgas khusus. Satgas itu selalu ada di atas kapal yang ada di Spot Surfing dan pembayaran dilakukan di tempat,” sebut Rinto.

Kebijakan itu tegas Rinto, juga termasuk langkah penindakan pihak-pihak yang menguasi kawasan ombak secara pribadi, yang membuat para turis sering mendapat tindakan pengusiran.

“Untuk nilai uang masuk masih dikaji antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta sekali masuk spot dengan durasi maksimal 3 jam. Dan keluhan para turis selama ini adalah mereka selalu diusir ketika masuk Macaronis dan untuk itu juga saya akan tertibkan,” pungkasnya. (*)