INGATLAH – Dalam upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri pembiayaan, Polda Riau menggelar kegiatan Coaching Clinic bertajuk “Hukum Perdata dalam Fidusia” di Aula Tribrata Mapolda Riau, Kamis (8/5/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi S, S.H., M.H., C.L.A., dan dibuka secara resmi oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han.
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menambah pemahaman hukum perdata terkait fidusia.
“Melalui forum ini, kita ingin mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan tetap berlandaskan hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama Polda Riau, Kasat Reskrim Polres/ta se-jajaran, serta perwakilan perusahaan pembiayaan dari seluruh wilayah Provinsi Riau.
Dr. Sujana Donandi memaparkan materi secara komprehensif, membahas mulai dari dasar hukum fidusia, wanprestasi, mekanisme eksekusi, hingga batas kewenangan pihak ketiga seperti debt collector.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
“Eksekusi hanya sah jika debitur terbukti wanprestasi, telah diberikan peringatan, ada sertifikat fidusia, serta kesepakatan tertulis terkait wanprestasi dan kesediaan menyerahkan objek,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan debt collector yang menyita atau mengambil objek jaminan tanpa prosedur hukum adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat pidana.
Jika tidak ada kesepakatan tertulis, maka proses eksekusi wajib dilakukan melalui jalur pengadilan.
Hal ini menegaskan bahwa kewenangan eksekusi bersifat atributif dan hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., juga turut memberikan pandangannya terkait praktik fidusia di lapangan.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen hukum dalam setiap tindakan eksekusi guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Debitur juga tidak boleh memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan, karena dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Riau berharap dapat membangun kesadaran hukum yang lebih kuat serta mempererat kerja sama dengan sektor pembiayaan, demi terciptanya kepastian hukum dalam pelaksanaan fidusia di lapangan.(thohir)





