INGATLAH — Seorang pria bernama Purwadi alias Pur (50), warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan secara ilegal untuk membuka kebun kelapa sawit.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, yang menyebut bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka membakar tumpukan tanaman kering dengan korek api untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit,” ujar Kombes Anom, Jumat (2/5/2025).
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu. Api sempat membesar dan sulit dikendalikan akibat tiupan angin kencang.
Kombes Anom menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat sistem pemantauan berbasis teknologi, yakni aplikasi Dashboard Lancang Kuning, yang mendeteksi titik panas di lokasi kejadian.
Petugas segera turun ke lapangan dan menemukan fakta bahwa lahan tersebut dibakar secara sengaja.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal,” tegas Kombes Anom. (*)





