INGATLAH — Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menegaskan bahwa informasi mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, dalam agenda Jumat Curhat yang digelar di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru.
“SIM adalah dokumen resmi dan legal. Tidak ada yang namanya SIM gratis seperti yang diklaim oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Proses pengurusannya harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kombes Taufik di hadapan masyarakat Kecamatan Tenayan Raya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian.
Selain meluruskan informasi palsu, Kombes Taufik juga menyampaikan komitmen Polda Riau untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui pengembangan layanan SIM keliling di tingkat kecamatan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa Jumat Curhat menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat.
“Lewat forum ini, kami bisa mendengar langsung keluhan, masukan, dan harapan dari warga. Ini bentuk komitmen kami untuk terus membangun kepercayaan publik,” ujarnya. (*)





