ROKAN HILIR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, yang diperuntukkan untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan DAK fisik SD di Kabupaten Rohil,” jelas Zikrullah.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan dalam penyusunan laporan keuangan proyek.
Rekapitulasi data yang terdapat dalam laptop tersebut disinyalir menjadi dasar penarikan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Laptop itu diduga kuat menjadi alat bantu untuk merekayasa laporan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah,” ungkapnya.
Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 14 April 2025.
Kejati Riau terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dan mengusut siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Proses penyidikan akan terus berjalan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Zikrullah.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Jaksa Agung RI yang disampaikan melalui Kepala Kejati Riau.
Diketahui, proyek pembangunan yang tengah diusut itu merupakan program swakelola senilai Rp40,36 miliar, dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 untuk 41 SD di Kabupaten Rohil.
Total ada 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai item pembelanjaan yang tidak sesuai peruntukan dan disinyalir kuat telah diselewengkan.
Kejati Riau kini fokus mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini.(*)





