INGATLAH – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali membuahkan hasil. Tim penyidik Polres Inhu menyita rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi, Senin (28/4/2025).
Kepala Polres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu untuk menghitung nilai ekonomis aset yang disita.
“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh Bapenda Kabupaten Inhu,” ujar Misran dalam keterangan tertulis.
Aset yang disita mencakup:
Ruko tiga pintu tiga lantai di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Ruko dua pintu tiga lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang.
Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt dan 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt.
Spanduk bertuliskan “Penyitaan” juga telah dipasang di aset-aset tersebut sebagai tanda resmi bahwa properti tersebut kini dalam penguasaan Polres Inhu.
“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat diamankan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkoba,” kata Misran.
Ia menambahkan, Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk TPPU, dan mengapresiasi kerja sama dengan Bapenda Inhu.
Dengan penyitaan ini, Polres Inhu berharap proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.





