Utama

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjutkan, Polda Jawa Barat Serahkan Kesimpulan

×

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjutkan, Polda Jawa Barat Serahkan Kesimpulan

Sebarkan artikel ini
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan

INGATLAH.COM – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilaksanakan hari ini, Jumat 5 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang kali ini kembali dipimpin oleh Hakim Tunggal Erman Sulaeman dengan agenda persidangan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Sidang kali ini hanya berjalan sekitar 10 menit saja. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.26 WIB oleh Hakim Erman.

Saat membuka persidangan, Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Kemudian, kedua belah pihak pun menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. Persidangan pun berlangsung singkat selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” ujar Eman.

Baca Juga  Mazola Junior Puji Penampilan Jayus Hariono dan Riko Simanjuntak di Debut Perdana

Sebelum menutup sidang, hakim Eman Sulaeman sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini. “Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan,” ucap Eman.

Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan, hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

“Kami selaku pemohon menilai yang mulia memimpin sidang ini dengan arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan,” ujar Insank di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Terbukti Bukan Anak Mantan Bupati Cirebon

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebutkan sidang berjalan dengan baik.

“Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya,” ujar Nurhadi dialam ruang sidang.

Hakim Eman mengucapkan terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak. Dia menegaskan tidak akan mengkhianati kepercayaan tersebut.

“Dari awal saya sampaikan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun. Saya akan abaikan kalaupun ada,” tutupnya. (*)