Berita

Direktur PT SIPP Dieksekusi di Pekanbaru, Terbukti Cemari Lingkungan

×

Direktur PT SIPP Dieksekusi di Pekanbaru, Terbukti Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan.

Melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, tim intelijen Kejari berhasil menangkap Erick Kurniawan, Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), yang telah berstatus terpidana kasus pencemaran lingkungan.

Erick ditangkap pada Kamis (10/4) sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara, oleh tim gabungan dari Intelijen Kejari Bengkalis dan Kejati Sumut, serta Jaksa Eksekutor (P-16).

“Penangkapan dilakukan berkat koordinasi yang baik antara tim Kejari Bengkalis dan Kejati Sumut,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli.

Setelah penangkapan, Erick langsung dibawa ke Pekanbaru. Ia resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (11/4) pukul 05.30 WIB.

Baca Juga  Amankan Arus Mudik 2026, KAI Divre II Sumbar Siapkan 171 Ribu Kursi

Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Erick dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, atau kurungan tambahan 2 bulan bila tidak membayar denda tersebut.

Kasus pencemaran ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP pada 3 Oktober 2020, yakni kolam nomor 3, 4, 10, dan 11. Akibatnya, tanah warga dan anak sungai di sekitar pabrik sawit tercemar limbah.

Parahnya, Erick bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, yang juga telah berstatus terpidana, tidak melakukan perbaikan. Bahkan, pada 2 Februari 2021, kolam kembali jebol dan mencemari lingkungan untuk kedua kalinya.

Baca Juga  Imbas Video Viral, Hiburan Musik di Lubeg Kini Dibatasi hingga Pukul 00.00

Meski masyarakat telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, kedua pelaku tidak pernah menghadiri mediasi dengan warga. Hingga kini, kerusakan lahan dan tanaman warga belum juga dipulihkan.

“Eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Resky Pradhana.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga kelestarian alam. (*)