INGATLAH – Warga Kota Padang, Sumatera Barat, kini harus membayar tarif retribusi sampah yang disesuaikan dengan daya listrik rumah masing-masing. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak Oktober 2024, khusus untuk masyarakat menengah ke atas.
Sedangkan untuk semua golongan masyarakat, tarif baru berlaku penuh sejak Februari 2025.
“Tarif retribusi pelayanan kebersihan dihitung berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah tangga atau tempat usaha,” ujar Fadelan, Rabu (9/4/2025).
Berikut rincian tarif retribusi yang berlaku:
-
Rp24.437 per bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik antara 900 VA hingga 2.200 VA.
-
Rp19.550 per bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
DLH Padang telah melakukan sosialisasi kebijakan ini sejak awal 2024, bekerja sama dengan PDAM, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari pertemuan langsung hingga media sosial resmi Pemko Padang.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi agar informasi ini benar-benar sampai ke seluruh warga,” kata Fadelan.
Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu mendukung peningkatan layanan kebersihan di Kota Padang, seiring dengan kebutuhan pengelolaan sampah yang terus bertambah. (*)





