BeritaUtama

3.982 Narapidana dan Anak Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2025

×

3.982 Narapidana dan Anak Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sebanyak 3.982 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk memberikan pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur hak bersyarat narapidana.

Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, telah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani, yakni:

• 15 hari bagi narapidana yang baru menjalani hukuman 6-12 bulan.

• 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun hingga tahun ketiga.

Baca Juga  4.188 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi HUT ke-80 RI

• 1 bulan 15 hari bagi narapidana yang telah menjalani hukuman 4-5 tahun.

• 2 bulan bagi mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 tahun.

Jumlah Penerima Remisi

Dari 6.738 warga binaan yang menghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar, sebanyak 3.982 orang menerima remisi khusus Idul Fitri 2025. Rinciannya sebagai berikut:

• Remisi Khusus I (RK I) – 3.943 narapidana dan 19 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman namun tetap menjalani sisa pidana.

• Remisi Khusus II (RK II) – 20 narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Jika dirinci berdasarkan durasi pengurangan hukuman, sebanyak 770 orang menerima remisi 15 hari, 2.632 orang mendapat 1 bulan, 465 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 95 orang mendapatkan 2 bulan.

Remisi dan Efisiensi Anggaran

Pemberian remisi tidak hanya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk segera kembali ke masyarakat, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

Baca Juga  Ganja 73 Kg Dibongkar BNNP Sumbar, Ada Jejak Narapidana dan Dosen

Dengan pengurangan masa pidana ini, biaya operasional untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan dapat dikurangi.

Marselina Budiningsih berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi adalah hak, tetapi tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kami berharap mereka yang menerima remisi semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Solusi Overcrowded di Lapas

Salah satu tantangan terbesar pemasyarakatan saat ini adalah overcrowded atau kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.

Dengan jumlah 6.738 warga binaan, terdiri dari 1.676 tahanan, 5.019 narapidana, dan 43 anak binaan, kondisi ini menjadi perhatian serius.

Pemberian remisi dan kebijakan pembebasan bersyarat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan.

Selain itu, program asimilasi di Lapas Terbuka juga terus dikembangkan untuk membantu reintegrasi warga binaan ke masyarakat dengan lebih baik. (*)