INGATLAH – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel tower PT. Mitratel Sumbar di kawasan Bypass Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah koordinator pengawas tower PT. Mitratel menerima alarm dari perangkat HP yang mengindikasikan tower dalam kondisi mati.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel power sepanjang 25 meter telah terpotong dan sebuah kapak tertinggal di area tersebut.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemuda setempat, dua orang yang dicurigai sebagai pelaku terlihat di sebuah halte di Jalan Bypass Koto Pulai.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. segera menuju lokasi dan menemukan kedua pelaku.
Namun, saat hendak diamankan, mereka mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Lubuk Minturun.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekan lainnya yang masih buron, bernama Riski.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kapak, serta kabel power sepanjang 6,5 meter.
Identitas Pelaku, Muhammad Iqbal alias Iqbal (22), seorang nelayan, warga Jalan Cendana No. 19, Pasir Jambak, Koto Tangah, Padang dan Mesrodijoner alias Ijon (44), seorang petani, warga Jalan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)





