Berita

Bawaslu Sumbar Mulai Bayarkan Honor untuk 17.569 PTPS

×

Bawaslu Sumbar Mulai Bayarkan Honor untuk 17.569 PTPS

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mulai membayarkan honor bagi 17.569 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sumbar, Jumat (2/8/2024).

PTPS ini telah menyelesaikan tugasnya dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar pada 13 Juli 2024.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, mengatakan bahwa honor untuk 17.569 PTPS akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing PTPS.

Jika tidak ada kendala, honor ini sudah dapat diterima pada Jumat, 2 Agustus 2024.

“Tidak ada keterlambatan. Honor teman-teman PTPS mulai kita transfer hari ini. Semoga tidak ada kendala teknis, agar mereka bisa menerima haknya setelah menjalankan tugas pada PSU DPD kemarin,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Tinjau Pelanggaran PSU Pilkada Pasaman Pasca Putusan MK

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menjelaskan bahwa honor PTPS tahun 2024 ini sebesar Rp1 juta.

Jumlah PTPS sesuai dengan jumlah TPS di Sumbar, dimana setiap TPS memiliki satu PTPS.

“Total uang yang diterima PTPS lebih dari satu juta. Honor sebesar satu juta, ditambah uang makan dua kali, pengawasan pemungutan suara, serta uang pengawasan logistik,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak ada keterlambatan dalam mengirim honor PTPS. PTPS bekerja selama satu bulan, dilantik pada 10 Juli 2024, dan masa kerja mereka berakhir pada 10 Agustus 2024.

Oleh karena itu, negara wajib membayarkan hak-hak PTPS sebelum atau maksimal pada 10 Agustus 2024.

Baca Juga  Batik Asrat Karya Warga Padang Panjang Tembus Pasar Luar Daerah

“Ini adalah kewajiban kita untuk menyampaikan kepada PTPS. Proses administrasi masih berjalan dan ini masih dalam rentang kerja 10 Juli-10 Agustus 2024. Tentu harus diselesaikan karena menyangkut uang negara dan prosedurnya juga harus kita taati,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhamad Khadafi menyebut bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dari 19 Bawaslu kabupaten dan kota di Sumbar.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Padang sudah melaporkan hingga tingkat kecamatan, begitu juga dengan Bawaslu Sijunjung dan Bawaslu Limapuluh Kota.

“Teman-teman PTPS tidak perlu khawatir, karena honornya telah dicairkan. Kami mengapresiasi kinerja PTPS Sumbar yang telah bekerja keras dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya. (*)