Berita

Tiga Napi di Lapas Rumbai Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Balik Jeruji

×

Tiga Napi di Lapas Rumbai Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai, Pekanbaru, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika.

Ketiga napi berinisial RK (28), RV (40), dan RP (28) ini diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan memanfaatkan makanan yang diantar seorang perempuan berinisial CK, yang merupakan adik salah satu tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merancang penyelundupan sabu yang dipesan dari luar lapas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Ketiga napi kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka berusaha menyelundupkan sabu, tetapi rencana itu terdeteksi oleh petugas,” ujar AKP Bagus, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga  Air Terjun Lembah Anai Meluap Drastis, Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Polisi Pastikan Lalin Normal

Penyelundupan Terungkap Berkat Kecurigaan Petugas

Kasus ini terungkap pada Selasa (25/2/2025), ketika petugas lapas mencurigai barang bawaan CK. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu seberat 2,11 gram yang diselipkan dalam bungkusan roti.

Dari hasil pemeriksaan, CK mengaku hanya mengantarkan makanan untuk abangnya, RK, atas permintaan sang ayah berinisial KA.

CK menyatakan bahwa bungkusan tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal yang meninggalkannya di pagar rumahnya.

“Saksi CK mengatakan bahwa ia diminta ayahnya untuk mengantar makanan kepada abangnya di lapas. Makanan tersebut sebelumnya ditinggalkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di pagar rumah,” jelas AKP Bagus.

Jaringan Napi Beroperasi dari Balik Jeruji

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan dari dalam lapas. RK mengakui bahwa barang tersebut dipesan oleh napi RV dari luar lapas, berdasarkan instruksi napi RP yang juga mendekam di lapas.

Baca Juga  Remaja 15 Tahun Terlibat Kasus Sabu, Polisi Payakumbuh Lakukan Tindakan

“RK mengakui bahwa sabu tersebut dipesan oleh napi RV dari luar, melalui arahan napi RP, dan diantarkan oleh adiknya ke dalam lapas,” tambahnya.

Saat ini, CK masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, karena ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” pungkas AKP Bagus. (*)