Berita

Ciptakan Kenyamanan Ramadan, Pemko Padang Tertibkan Anjal dan Pengemis

×

Ciptakan Kenyamanan Ramadan, Pemko Padang Tertibkan Anjal dan Pengemis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak jalanan dan pengemis. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga dalam beribadah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban terhadap pengemis, anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta tuna wisma yang kerap beroperasi di persimpangan jalan dan lampu merah.

Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, menegaskan bahwa Pemko Padang akan melakukan operasi tertib ketentraman dan ketertiban umum (Tibum) secara intensif guna mengurangi gangguan di ruang publik selama Ramadan.

“Benar, kami akan menertibkan pengemis, gepeng, anjal, maupun tuna wisma yang meminta-minta di lampu merah. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Edi Hasymi seusai rapat persiapan operasi di Balai Kota Padang, Senin (24/2/2025).

Baca Juga  Budayakan Keselamatan Berkendara Sejak Dini, Honda Hayati Edukasi 60 Pelajar SMK Pembina Bangsa Bukittinggi

Operasi ini dimulai sejak 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga bulan Ramadan. Satpol PP Kota Padang langsung bergerak dengan menyisir sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Simpang Hotel Grand Zuri, Jalan Khatib Sulaiman, serta beberapa titik lampu merah di jalur Bypass.

Tindak Tegas Pengemis yang Libatkan Anak

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam menangani para pengemis yang ditertibkan.

“Mereka yang terjaring akan diserahkan ke dinas terkait untuk diberikan pembinaan dan solusi yang lebih tepat, agar tidak kembali ke jalan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Eri Sendjaya, menyoroti eksploitasi anak dalam aktivitas mengemis.

Baca Juga  Rumahnya Dijarah, Eko Patrio Kini Ngontrak di Jakarta

Pihaknya menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk mencari uang di jalanan, apalagi di lingkungan dengan tingkat polusi tinggi yang dapat mengancam kesehatan mereka.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengeksploitasi anak untuk mengemis. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ada ancaman pidana bagi pelakunya,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DP3AP2KB akan menerjunkan tim psikolog untuk mendampingi anak-anak yang ditemukan di jalan, serta memberikan perlindungan yang diperlukan.

Dengan adanya penertiban ini, Pemko Padang berharap tidak ada lagi pengemis, anjal, maupun gepeng yang beroperasi di jalanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan nyaman selama Ramadan. (*)