INGATLAH – Seorang anggota kepolisian di Pekanbaru ditangkap karena diduga menggelapkan mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4×2 TRD AT berwarna coklat tua metalik.
Mobil tersebut awalnya dirental oleh pelaku dari pemiliknya, namun tidak dikembalikan hingga melewati batas waktu yang disepakati.
Mobil Rental Dijual, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Kasus ini bermula pada 29 Februari 2024, ketika pemilik mobil, Said Mukhsin Syam (40), merentalkan kendaraannya kepada seorang anggota polisi bernama Dhani Tri Hambali (37), yang bertugas di Pekanbaru.
Sesuai perjanjian, mobil itu seharusnya dikembalikan dalam satu bulan, tetapi hingga tenggat waktu berlalu, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, Said melacak mobilnya melalui GPS. Hasilnya menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berada di Jalan Bukit Rahayu, Tenayan Raya, Pekanbaru, dalam kondisi tidak bergerak.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Afril Prima Vera alias Buyung.
Akibat kejadian ini, Said mengalami kerugian sebesar Rp450 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya.
Polisi Tangkap Pelaku di Indra Puri
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial, S.E., S.I.K., M.M. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pencarian, pada Minggu (27/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Dhani Tri Hambali mengakui telah menggelapkan mobil tersebut dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, ia diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Negatif Narkoba, Polisi Dalami Motif
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tersangka negatif narkotika. Sementara itu, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
Sejumlah saksi, termasuk Dedi Kurniawan, Ardianto, dan Afril Prima Vera, telah dimintai keterangan guna memperjelas kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Barang bukti telah diamankan, penyelidikan masih berlangsung, dan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam tindak pidana penggelapan.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, guna menjaga integritas institusi kepolisian. (*)





