Berita

Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau, 242 Pegawai Kembalikan Uang

×

Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau, 242 Pegawai Kembalikan Uang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir.

Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga hasil korupsi kepada penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian, sementara sisanya masih dalam proses.

“Penyidik hingga kini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar,” kata Kombes Ade Kuncoro, Kamis (13/2/2025).

Namun, angka tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.

“Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga  Kuliah Dimulai, Honda Hayati Bekali 600 Mahasiswa Baru Universitas Adzkia Safety Riding

Polda Riau Imbau Pegawai yang Belum Kembalikan Dana

Saat ini, masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.

“Kami mengimbau seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka,” tegas Kombes Ade.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, melakukan pertemuan dengan para pegawai pada Jumat (17/1/2025).

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk:
Rumah pribadi, Lahan dan aset properti lainnya, Homestay dan apartemen dan Kendaraan bermotor.

Baca Juga  Proyek Betonisasi di Perbatasan Riau-Sumbar Picu Kemacetan, Polisi Lakukan Ini

Aset-aset tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Pemeriksaan Saksi Ahli dan Langkah Akhir Penyelidikan

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli, yang terdiri dari:

  • Ahli keuangan negara
  • Ahli keuangan daerah
  • Ahli pidana korupsi

Menurut Kombes Ade, pemeriksaan ini merupakan tahap akhir sebelum gelar perkara di Bareskrim Polri, yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam skandal ini.

“Pemeriksaan ini menjadi langkah terakhir sebelum kami menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kasus SPPD fiktif ini menjadi perhatian publik karena besarnya dugaan kerugian negara serta jumlah pegawai yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara,” pungkas Kombes Ade. (*)