Berita

Kajati Riau Resmikan Bilik Damai untuk Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal

×

Kajati Riau Resmikan Bilik Damai untuk Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kini resmi mengoperasikan Bilik Damai.

Bilik Damai merupakan sebuah fasilitas yang diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang adil, menggunakan pendekatan kearifan lokal.

Peresmian Bilik Damai ini berlangsung pada Rabu (31/7/2024), dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

Dalam acara yang dihadiri sejumlah tokoh penting ini, Akmal Abbas bersama Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, menandai peresmian tersebut dengan memotong pita dan menandatangani prasasti.

Menurut Kajati Riau, Bilik Damai ini bertujuan untuk menjaga kedamaian di masyarakat dengan mematuhi norma-norma yang ada.

“Pembentukan fasilitas ini merupakan hasil kerjasama antara Kejati Riau dengan LAMR Riau,” kata Kajati.

Lebih dari sekadar bangunan fisik, Bilik Damai mencerminkan komitmen bersama untuk mempromosikan perdamaian melalui restorative justice yang dibalut dengan kearifan lokal.

Baca Juga  Stefano Lilipaly Ungkap Alasan Pilih Semen Padang, Ingin Bawa Kabau Sirah Kembali ke Liga 1

“Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjaga ketertiban dan kebenaran dalam masyarakat. Ini dilakukan dengan tetap berpegang pada norma agama, etika, nilai-nilai kemanusiaan, serta hukum yang berlaku,” ujar Kajati yang juga bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.

Kajati menekankan bahwa Bilik Damai ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan adil, baik itu dalam masalah pidana, perdata, keluarga, maupun konflik sosial di masyarakat.

Dalam penyelesaian masalah tersebut, tokoh adat dan tokoh masyarakat akan dilibatkan secara langsung.

“Kami ingin menghindari agar setiap masalah harus diselesaikan di pengadilan. Dengan adanya Bilik Damai, banyak perkara yang bisa diselesaikan secara damai,” jelas Akmal Abbas.

Baca Juga  Mahyeldi Sebut Pemimpin Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat, Bukan Uang

Akmal Abbas juga menyatakan dukungannya terhadap LAMR dalam menjalankan tugas mereka dengan mengedepankan ajaran yang relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan menyelesaikan konflik dengan cara yang adil,” tambahnya.

Dalam proses penyelesaian masalah di Bilik Damai, tokoh adat dan masyarakat akan memainkan peran penting dalam penerapan restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan.

“Kami berharap LAMR dan tokoh masyarakat dapat mengambil bagian dan berkontribusi dalam setiap tahapan restorative justice, serta ikut terlibat langsung dalam kesepakatan damai yang dicapai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tokoh adat dan masyarakat juga diharapkan untuk terus mengawasi agar pelaku yang telah melalui proses restorative justice tidak mengulangi tindak pidana.

“Pengawasan ini penting agar perdamaian yang telah dicapai bisa terus terjaga,” pungkas Akmal Abbas.(*)