INGATLAH – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial DCP (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah kos di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Pos Pemuda Purus II.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, berdasarkan laporan polisi LP/B/80/II/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dibuat oleh Ricky Eriyandri pada hari yang sama.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 06.25 WIB. Korban bernama Dimas terbangun dari tidurnya dan mendapati iPhone 7 Plus warna hitam miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.
Korban lalu membangunkan pelapor, Ricky Eriyandri, yang juga menyadari bahwa iPhone 13 warna Midnight miliknya dengan IMEI 358288944161859 ikut raib.
Kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Dalam penangkapan DCP, polisi turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya iPhone 13 warna Midnight beserta kotaknya (IMEI: 358288944161859) dan iPhone 7 Plus warna hitam.
Pelaku diketahui bernama lengkap Deni Chandra Putra alias Deni Barat, kelahiran Medan, 29 September 1981, dan beralamat di Taruko I, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi dan tersangka. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi administrasi hukum,” ujar IPTU Adrian Afandi.
DCP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (*)





