Berita

Pemko Padang Matangkan Satgas KTR Demi Kota Sehat dan Nyaman

×

Pemko Padang Matangkan Satgas KTR Demi Kota Sehat dan Nyaman

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar pelatihan bagi Satgas KTR, yang berlangsung di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu (5/2) hingga Kamis (6/2).

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024.

Peraturan KTR Diharapkan Dapat Diterapkan Maksimal

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi, yang membuka acara tersebut, menegaskan bahwa Pemko Padang telah memiliki sejumlah regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR
  • Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2017
  • Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR

“Pelatihan ini harus dioptimalkan agar aturan yang sudah ada dapat diterapkan secara maksimal. Dengan begitu, kita bisa menciptakan Kota Padang yang lebih sehat dan nyaman,” ujar Edi Hasymi.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Lubuk Buaya

Ia juga berharap bahwa melalui pelatihan ini, tingkat kepatuhan terhadap KTR di Kota Padang dapat meningkat.

“Diharapkan pelatihan ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat serta memperkuat peran Satgas KTR dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada,” tambahnya.

Kondisi KTR di Kota Padang

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Srikurnia Yati, memaparkan kondisi penerapan KTR saat ini.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.

“Kami telah melakukan promosi dan edukasi tentang bahaya merokok serta membentuk klinik berhenti merokok di Puskesmas,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, yang menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan ini, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR di Kota Padang masih tergolong rendah.

“Berdasarkan survei, hanya 23 persen lokasi yang menerapkan KTR sesuai standar. Bahkan, tingkat kepatuhan terendah ditemukan di tempat ibadah, yaitu hanya 4 persen,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko dan Pemprov Sumbar Susun Pedoman Penataan Kawasan Kota Tua Padang

Pemateri lainnya dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku) juga membagikan teknik pengawasan dan penegakan aturan KTR, serta berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan rokok di daerah mereka.

Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diikuti oleh berbagai instansi terkait, seperti:

  • Bagian Hukum Kota Padang
  • Inspektorat Kota Padang
  • Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
  • Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang
  • Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padang
  • Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Kota Padang
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang
  • Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Padang
  • Bundo Kanduang Kota Padang
  • Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Kota Padang dapat semakin serius dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (*)