INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial BM berhasil diamankan oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
BM ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB di kantor CV. RTW, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
Insiden bermula ketika korban terbangun dan mendapati ponsel iPhone 11 warna putih miliknya yang sebelumnya diletakkan di bawah bantal telah hilang.
Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian dan tidak menemukan perangkat tersebut, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Padang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4.700.000 akibat pencurian ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Klewang Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, BM diketahui berada di sebuah rumah kos di daerah Ulak Karang,” ujarnya.
Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati BM berada di depan kos tersebut.
“Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat diinterogasi, BM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah mencuri iPhone 11 tersebut.
Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih dengan nomor IMEI 356338108608062 turut disita oleh petugas.
Saat ini, BM telah diserahkan ke penyidik Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)





