Berita

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Batal Digelar 6 Februari, Ini Alasannya

×

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Batal Digelar 6 Februari, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan jadwal putusan sela MK terkait 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), Tito menyampaikan bahwa pelantikan untuk 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito.

Baca Juga  Tim Reynaldo Bryan Resmi Tolak Lampung Jadi Tuan Rumah Munas XVIII HIPMI, Soroti Pelanggaran AD/ART

Proses Penetapan dan Pelantikan Kepala Daerah

Putusan dismissal akan menentukan sengketa yang dihentikan dan yang akan dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut.

Daerah yang perkaranya dihentikan dapat melanjutkan ke tahap pelantikan kepala daerah.

Namun, Tito belum memastikan jadwal baru pelantikan karena masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, seperti penetapan hasil dismissal oleh KPU dan pengusulan ke DPRD masing-masing daerah sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Baru nanti kita tahu berapa lama KPU dan MK bisa meng-upload hasil putusan dismissal,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Fadly Amran Tinjau Progres Rehab Puskesmas Ulak Karang

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

• Tahap pertama: Dijadwalkan bagi kepala daerah yang pilkadanya tidak digugat ke MK.
• Tahap berikutnya: Bagi kepala daerah yang bersengketa di MK, pelantikan dilakukan setelah putusan sidang perselisihan selesai.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan jadwal ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan pelantikan kepala daerah. (*)