BeritaUtama

Polsek Singingi Hilir Tangkap 7 Pelaku Illegal Logging di Hutan Rimbang Baling

×

Polsek Singingi Hilir Tangkap 7 Pelaku Illegal Logging di Hutan Rimbang Baling

Sebarkan artikel ini

 

KUANSING – Aparat Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi ini, tujuh pelaku diamankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan yang digunakan untuk menebang pohon secara ilegal.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga dan Ketua Pemuda Desa Koto Baru terkait dugaan illegal logging. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan patroli bersama masyarakat,” ujar Iptu Alferdo, Jumat (31/1/2025).

Tim kepolisian yang menyisir kawasan hutan dengan menyeberangi sungai dan berjalan kaki selama satu jam akhirnya menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar.

Saat itu, beberapa pria terlihat sedang bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw).

Baca Juga  BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Riau

“Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan satu unit chainsaw,” tambah Kapolsek.

Operasi berlanjut keesokan harinya, Kamis (30/1/2025). Di bawah arahan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, tim kepolisian kembali ke lokasi untuk mengamankan lebih banyak barang bukti, termasuk mesin chainsaw dan bahan bakar yang digunakan pelaku.

Ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aksi illegal logging ini. Mereka adalah:

Asep (44), Asep Nurjaman (40), dan Karim (30) yang bertugas sebagai pemotong kayu dengan upah Rp750.000 per kubik.

Paojan (55), Saepul Malik (37), dan Utang Rusala (41) yang berperan sebagai tukang pikul kayu dengan upah Rp300.000 per kubik.

Rudi Hartono (39): Bertugas membersihkan serbuk kayu dengan upah Rp150.000 per hari.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga unit chainsaw, enam kubik kayu olahan, dua bilah golok dan sejumlah jerigen berisi bahan bakar dan oli.

Baca Juga  Polisi Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Bukittinggi, Puluhan Tabung Diamankan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku illegal logging karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan,” tegas Kapolsek Singingi Hilir.

Saat ini, ketujuh pelaku telah ditahan di Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembalakan liar ini.(*)