Berita

Langgar Perda, PKL Permindo Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

×

Langgar Perda, PKL Permindo Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, tetap nekat membuka lapak dagangan mereka di badan jalan, Senin (27/01/2025).

Tindakan ini mendorong Satpol PP Kota Padang untuk turun tangan melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung penertiban tersebut, menegaskan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga  Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Pesisir Selatan, Dua Penghuni Selamat

“Berjualan di badan jalan dan trotoar jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Jika dilanggar, tentu kami akan menertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eka Putra Irwandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa pedagang di kawasan Permindo sempat meminta agar diberikan izin berjualan seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi mengingat Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal PKL Pasar Raya telah dicabut.

“Terkait permohonan pedagang agar diizinkan seperti dahulu, itu di luar wewenang kami. Kebijakan mengenai lokasi dan pengaturan PKL ada di tangan pihak berwenang, seperti Dinas Perdagangan atau pihak kecamatan. Satpol PP hanya menjalankan tugas penegakan aturan, bukan pemberian kebijakan,” jelas Eka.

Baca Juga  Gudang Terbakar di Pauh, Aset Rp350 Juta Berhasil Diselamatkan

Ia pun berharap para pedagang dan masyarakat sekitar dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman dan tertib.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pedagang di kawasan Pasar Raya dan Permindo, untuk bekerja sama dalam mewujudkan pasar yang tertib, indah, dan bersih. Ini demi kenyamanan bersama serta kebanggaan Kota Padang,” tutupnya. (*)