INGATLAH.COM – Seorang warga asal Lhokseumawe, Aceh, berinisial BS (39), ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Raya Solok-Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kota Solok, pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 20.20 WIB.
Kombes Pol Nico A. Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di depan Kantor Polsek X Koto berdasarkan informasi masyarakat.
BS diketahui membawa narkotika yang dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau di dalam tas sandangnya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu paket besar sabu seberat 1.227 gram, satu paket sedang sabu dalam plastik putih, satu tas sandang merek Nike, dan sebuah ponsel merek Oppo berwarna biru.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang seseorang yang diduga membawa sabu dari Medan menuju Jambi melalui jalur Singkarak.
Timsus Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan bus ALS yang ditumpangi pelaku.
Bus tersebut akhirnya terdeteksi di sekitar Danau Singkarak, tepat di depan Kantor Polsek X Koto.
Saat bus diberhentikan, petugas meminta semua penumpang untuk mengeluarkan barang bawaan mereka.
Dari tas sandang pelaku, ditemukan paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau serta paket sabu sedang dalam plastik putih.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
BS kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kombes Nico. (*)





