Berita

Membobol Gembok dan Mencuri 21 Tabung LPG, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

×

Membobol Gembok dan Mencuri 21 Tabung LPG, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, pada Selasa (21/1).

Kedua pelaku berinisial A (50) dan J (54) diduga mencuri 21 tabung liquefied petroleum gas (LPG), minuman kaleng, dan bahan bakar jenis Pertalite pada Minggu (19/01) sekitar pukul 03.40 WIB di Jorong Saruaso Timur, Kecamatan Tanjung Emas.

“Aksi kedua tersangka terekam jelas oleh kamera CCTV, sehingga kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 2×24 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi.

Baca Juga  Tiga Pria Diduga Konsumsi Sabu Diamankan Polisi di Rumah Kosong Tanah Datar

Pelaku menggunakan modus merusak gembok untuk masuk ke lokasi dan membawa kabur barang curian.

“Korban melaporkan kehilangan 21 tabung LPG berwarna pink, sejumlah minuman kaleng, dan BBM jenis Pertalite,” tambah AKP Surya.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar, tim Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang telah diketahui, tim berhasil melacak keberadaan mereka dan menangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, gembok dan kunci, sweater, serta sepatu.

Baca Juga  Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara oleh KPK

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Surya. (*)