INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1/2025).
Seorang pelaku berinisial Z (47) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya di Kabupaten Agam.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam segera melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap Z di kediamannya.
“Pelaku cukup licin. Barang bukti sabu disembunyikan di bawah lantai papan kamar tidurnya. Kami juga menemukan timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk mengepak sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa rumah pelaku diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah Iptu Herwin.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., di tempat terpisah mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menangkap pelaku.
“Penangkapan ini menjadi yang kedua pada hari ini. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan polisi dalam melawan narkoba. Berkat laporan warga, polisi berhasil mencegah peredaran sabu yang berpotensi merusak generasi muda.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan keresahan masyarakat terhadap ancaman narkoba bisa berkurang,” tambah Kapolres.
Pelaku Z kini telah diamankan di Mapolres Agam bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)





