INGATLAH.COM – Seorang mantan petugas keamanan berinisial AS alias Ari alias Sunari (33) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu (15/1/2025) sore.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 21,44 gram,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (16/1/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya satu dompet biru, ponsel Vivo hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik, dan tisu pembungkus barang bukti yang ditemukan di rak dapur rumah tersangka.
“Tersangka diduga berperan sebagai bandar atau penjual sabu sekaligus pemilik dan penyimpan barang haram tersebut,” tambah Kapolres.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan narkoba lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap kondusif,” pungkas AKBP Fahrian. (*)





