Berita

Kejati Riau Tak Temukan Pidana di Proyek Taman Burung Jauhari

×

Kejati Riau Tak Temukan Pidana di Proyek Taman Burung Jauhari

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Rafi Budiman, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia diduga melakukan korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp12,5 miliar lebih. Saat ini proses persidangan masuk agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Rabu (11/12/2024). Salah satu saksi, Asbandrio, yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) BPKB kendaraan baru di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuansing, mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa terdakwa terlibat dalam penggelapan uang setoran PNBP. “Awalnya saya tidak tahu kalau terdakwa terlibat dalam korupsi uang PNBP. Saya baru mengetahui kasusnya setelah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Asbandrio. Ia menjelaskan, setiap uang setoran untuk pengurusan BPKB kendaraan bermotor (Ranmor) baru, baik roda dua maupun roda empat,

INGATLAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi proywk pembangunan Taman Burung Jauhari di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Tidak ditemukan unsur pidana  pada proyek itu.

Dalam proses penanganan kasus, jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak dan memeriksa dokumen terkait proyek di Dinas Pariwisata Kabupaten Siak tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, dari hasil klarifikasi diketahui kalau proyek Taman Burung Jauhari yang dianggarkan pada tahun 2014 dan 2017 itu telah selesai 100 persen.

Zikrullah menjelaskan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau ada kelebihan bayar sebesar Rp14.355.835,76 pada tahun 2014 dan Rp9.598.822 pada tahun 2017.

Baca Juga  Dari Anggaran Fiktif ke Penjara, Tengku Fauzan Dituntut 8 Tahun Penjara

Temuan kelebihan bayar pun telah ditindaklanjuti dan dikembalikan rekanan. “Telah dikembalikan oleh pelaksana dan rekanan melalui penyetoran ke kas negara,” ujar Zikrullah, Rabu (15/1/2025).

Ia merincikan, kelebihan bayar tahun 2014, pelaksana proyek telah mengembalikan sebesar Rp5 juta pada 2 November 2015 dan Rp9.355.835,76 pada 22 Oktober 2021 sedangkan kelebihan bayar tahun 2017 telah dilunasi oleh rekanan pada 31 Juli 2017 sebesar Rp9.598.822.

“Dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut dan tidak adanya temuan pelanggaran lain, maka tidak ada perbuatan melawan hukum atau unsur pidana dalam kasus pembangunan Taman Burung Jauhari,” jelas Zikrullah.

Kendati begitu, Zikrullah menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawasi setiap proyek yang didanai APBD berjalan sesuai aturan. “Namun dalam kasus ini tidak ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Tol Padang-Sicincin Mulai Uji Coba Fungsional, Berlaku Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah

Informasi dihimpun, proyek Taman Burung Jauhari dibangun oleh Dinas Pariwisata Siak dengan dana berasal dari APBD 2014 sebesar Rp1,79 miliar. Taman ini bertujuan untuk menunjang ekowisata Mempura.

Pembangunan sempat mangkrak selama 2 tahun, dan jaring yang dipasang banyak dicuri. Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar rupiah.

Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket dan toilet.*