PolitikUtama

Pilkada Padang Dituding Banyak Kecurangan, Politik Uang Diduga Kuat Menjadi Penyebabnya

×

Pilkada Padang Dituding Banyak Kecurangan, Politik Uang Diduga Kuat Menjadi Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 diduga diwarnai banyak kecurangan.

Tuduhan ini terungkap dalam sidang sengketa Pilkada Padang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Hendri dan Hidayat mendesak pembatalan hasil Pilkada Padang, yang memenangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 01) dengan perolehan suara 76.648 suara.

Pemohon sendiri meraih 88.859 suara, sementara paslon nomor urut 02, M. Iqbal-Amasrul, memperoleh 54.685 suara.

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Wanita Pengendali Peredaran Ekstasi, Amankan 1.005 Butir

Dalam sidang, Bambang menyebutkan sejumlah pelanggaran yang diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menyoroti praktik politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan uang selama masa kampanye hingga pemilihan.

“Pelanggaran ini terjadi di beberapa kecamatan, seperti Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah,” ungkap Bambang.

Ia juga menuding paslon nomor urut 01 menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, yang ditujukan untuk memenangkan Pilkada.

“Kegiatan ini melibatkan Ketua RT dan RW sebagai bagian dari tim pemenangan. Para peserta bahkan dijanjikan sejumlah uang tambahan jika berhasil mencari 60 nama pemilih,” ujarnya.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan, KPU Lima Puluh Kota Dinyatakan Tidak Langgar Aturan

Selain itu, Bambang menuding paslon nomor urut 01 menggunakan struktur pemerintahan untuk mendukung kemenangan mereka, dengan pembiaran dari Bawaslu Kota Padang.

“Politik uang digunakan untuk memobilisasi struktur pemerintahan, dan ini mendapatkan pembenaran oleh termohon,” tegasnya.

Dalam lanjutan sidang, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa lebih lanjut dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pemohon, termasuk bukti-bukti pelanggaran TSM yang disampaikan.

Proses ini menjadi ujian bagi MK dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan jujur. (*)