INGATLAH.COM – Dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Selasa (7/1).
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial GP (19). Ia diamankan di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo dengan barang bukti berupa 40 paket sabu yang dibungkus plastik klip.
“GP ditangkap dengan barang bukti 40 paket sabu. Ini menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika,” jelas Desneri.
Beberapa menit kemudian, tim kembali berhasil menangkap pelaku kedua berinisial OW (24) di kedai miliknya di lokasi yang sama. Dari tangan OW, polisi mengamankan 19 paket sabu serta satu unit timbangan digital.
“Pelaku OW ditangkap bersama barang bukti 19 paket sabu dan timbangan digital, yang menunjukkan indikasi kuat keterlibatan dalam aktivitas pengedaran,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
AKP Desneri juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Datar.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. (*)





