Berita

Debitur Adira Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Kredit

×

Debitur Adira Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Kredit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang debitur PT Adira Finance berinisial H alias Dani (38) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BM 1142 LLJ.

Mobil tersebut masih dalam masa kredit dan dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, menjelaskan bahwa pelaku menjual mobil yang ia kredit kepada orang lain dengan harga Rp 60 juta.

Penjualan tersebut terjadi tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak leasing Adira.

“Pelaku membeli mobil tersebut seharga Rp 178 juta pada Desember 2023 dengan sistem kredit melalui PT Adira Finance. Ia membayar uang muka (DP) sebesar Rp 14 juta dan setuju untuk mencicil selama 5 tahun dengan angsuran Rp 3.930.000 per bulan,” jelas AKP Halim, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga  MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus Asal Tanpa Atribut

Namun, setelah menunggak pembayaran selama lebih dari 10 bulan, pihak leasing Adira melakukan pengecekan dan menemukan bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial M (DPO) pada Maret 2024.

Pelaku mengaku telah menjual mobil itu seharga Rp 60 juta.

Menyadari kerugian yang dialami, PT Adira Finance melaporkan kasus ini ke Polsek Senapelan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Dani yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Sabtu (2/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dani sudah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali dengan leasing lainnya.

“Pelaku sudah melakukan hal yang sama di beberapa leasing lain. Kami merasa dirugikan karena mobil yang menjadi jaminan kredit telah dijual tanpa sepengetahuan kami,” ujar Joko Prianto, Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat.

Baca Juga  Persija Resmi Datangkan Marselino Ferdinan, Bidik Juara BRI Super League

Joko menambahkan, upaya untuk menemui Dani dan mencari solusi atas tunggakan pembayaran sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, saat mobil tersebut dicari, pihak leasing baru mengetahui bahwa kendaraan yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

“Kami sudah berusaha menemui yang bersangkutan, namun tidak ada itikad baik. Akhirnya kami melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi nasabah dan perusahaan pembiayaan untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan perjanjian kredit dan memastikan hak serta kewajiban masing-masing pihak terlaksana dengan baik.(*)