INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi, Taufiq Oesman Hamid, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ranperda ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Parisman Ikhwan, pada Senin (6/1).
Dalam paparannya, Taufiq menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan menjadi landasan hukum dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Riau.
Pemprov Riau berharap Ranperda ini dapat mewujudkan kesetaraan hak asasi dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
“Ranperda ini dirancang untuk melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, ini juga bertujuan untuk mendukung mereka menjalani kehidupan yang lebih berkualitas, mandiri, dan bermartabat,” ungkap Taufiq dalam forum.
Taufiq menjelaskan bahwa isu penyandang disabilitas bukan lagi sekadar persoalan di sektor sosial. Kini, isu ini telah menjadi perhatian di berbagai sektor yang membutuhkan perlindungan secara komprehensif.
“Penyandang disabilitas tidak seharusnya dipandang hanya sebagai objek yang memerlukan bantuan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan kesempatan setara dengan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Riau ingin menciptakan lingkungan yang inklusif, ramah, dan minim diskriminasi bagi para penyandang disabilitas.
Pemprov Riau berharap Ranperda ini segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Taufiq mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan rancangan tersebut.
“Jika ada yang perlu diperbaiki dalam Ranperda ini, kami siap membahasnya bersama. Harapan kami, ini bisa menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Riau sebagai provinsi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkas Taufiq.
Ranperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya Pemprov Riau mewujudkan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk menghadirkan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung pemberdayaan disabilitas di berbagai sektor.(*)





