INGATLAH.COM – Seorang mekanik bengkel di Kota Pekanbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penyebabnya karena ia kedapatan menggelapkan suku cadang mobil milik pelanggannya.
IL (40), demikian inisial pelaku, diamankan di Bengkel JEK, Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kamis (18/7/2024).
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, membenarkan penangkapan tersebut dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolsek mengatakan, pelaku nekat mencuri ban serep dan plang variasi mobil tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Sebagai bukti, polisi berhasil mengamankan tiga lembar bukti transfer yang terkait dengan pembayaran jasa perbaikan dan pembelian suku cadang mobil.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencurian.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.(*)





