Berita

Pemerintah Sumbar Salurkan DBH Rp265 Miliar, Pessel Terima Alokasi Terbesar

×

Pemerintah Sumbar Salurkan DBH Rp265 Miliar, Pessel Terima Alokasi Terbesar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III Tahun 2024 sebesar Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se-Sumbar.

Dana tersebut ditransfer langsung pada Jumat (27/12/2024) oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Sumber Dana DBH

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa DBH ini bersumber dari empat jenis pajak, yaitu:

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

• Pajak Air Permukaan (PAP)

“Total DBH Triwulan III sebesar Rp265 miliar lebih ini telah ditransfer ke seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Dana tersebut merupakan hasil dari berbagai pajak provinsi yang telah dikumpulkan,” ujar Mahyeldi di Padang.

Baca Juga  Pasaman Barat Berupaya Tekan Kemiskinan, Targetkan Penurunan Hingga 6,84 Persen di 2024

Setiap daerah menerima alokasi yang berbeda, sesuai dengan capaian pungutan pajak di masing-masing wilayah dan mekanisme perhitungan yang telah diatur oleh undang-undang.

Kabupaten Pesisir Selatan tercatat menerima DBH terbesar dengan jumlah Rp23.961.942.607.

Sebaliknya, Kota Padang Panjang mendapatkan alokasi terkecil sebesar Rp6.373.950.936.

“Besaran ini sudah sesuai dengan perhitungan yang diamanatkan oleh undang-undang, mengacu pada hasil pungutan pajak masing-masing daerah,” tambah Mahyeldi.

Rincian Sumber DBH

Dari total dana yang disalurkan, berikut rincian sumber utama DBH:

Baca Juga  Diskominfo Perkuat Transparansi Informasi Lewat Coaching Penyusunan DIP

• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp148.326.434.352

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp77.734.451.459

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp36.595.825.418

• Pajak Air Permukaan (PAP): Rp2.809.933.346

Dengan distribusi ini, Pemprov Sumbar berharap dana tersebut dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. (*)