INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan 12 tersangka dalam kasus narkotika pada Kamis (20/12/2024).
Dari 12 tersangka, 10 orangnya merupakan oknum anggota Polri, sementara 2 lainnya adalah warga sipil.
Penyerahan ini dilakukan melalui proses Tahap II, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam kasus ini, 7 tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Tindak pidana narkotika ini melibatkan para oknum polisi yang bertindak sebagai penjual, dan warga sipil yang bertindak sebagai pembeli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam, yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Yusnar juga menambahkan bahwa Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini terdiri dari gabungan Kejati Kepri dan Kejari Batam, yang akan segera menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Kejati Kepri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Teguh Subroto menegaskan bahwa Kejaksaan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap para produsen, bandar, maupun pengedar narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menangani sebanyak 259 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap enam terdakwa,” ujar Yusnar.
“Melalui kasus ini, Kejati Kepri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan, tanpa terkecuali untuk oknum-oknum aparat yang terlibat,” pungkasnya.(*)





